Baleg DPR Sepakati Tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Beberapa Daerah

14-06-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, (14/6/2021). Foto: Eot/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.

 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia. "Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," ujarnya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, (14/6/2021).

 

Adapun ketiga RUU itu ialah; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

 

Serta, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.

 

Meski demikian, menurut Supratman, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi. Penyebabnya beragam mulai dari keterbatasan dukungan anggaran hingga ketersediaan tenaga pendukung pengadilan di daerah tersebut.

 

"Mungkin bisa jadi masukan bagi Anggota Baleg. Khusus untuk PTTUN di setiap provinsi bisa ada. Maka akan ada lagi pengajuan RUU baru. Supaya semua (provinsi) sama. Ke depan diharapkan ada usulan lagi," ungkapnya. (ah/es)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...